Bank Kustodian adalah Pihak yang memberikan jasa penitipan Efek dan harta lain yang berkaitan dengan Efek serta jasa lain, termasuk menerima dividen, bunga, dan hak-hak lain, menyelesaikan transaksi Efek, dan mewakili pemegang rekening yang menjadi nasabahnya.
Bentuk Hukum Reksa Dana Kontrak Investasi Kolektif adalah Reksa Dana yang menghimpun dana dengan menerbitkan Unit Penyertaan kepada masyarakat pemodal dan selanjutnya dana tersebut diinvestasikan pada berbagai jenis Efek yang diperdagangkan di Pasar Modal.
Efek adalah surat berharga yaitu surat pengakuan utang, surat berharga komersial, saham,obligasi, tanda bukti utang, Unit Penyertaan kontrak investasi kolektif, kontrak berjangka atas Efek, dan setiap derivatif atas Efek.
Fatwa Syariah adalah Ketetapan Hukum yang dikeluarkan oleh otoritas di bidang syariah di dalam satu lingkungan masyarakat negara/golongan.
Kontrak Investasi Kolektif adalah Kontrak antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian yang mengikat pemegang Unit penyertaan di mana Manajer Investasi diberi kewenangan untuk mengelola portofolio investasi kolektif dan Bank Kustodian diberi wewenang untuk melaksanakan penitipan kolektif.
Manajer Investasi adalah Pihak yang kegiatan usahanya mengelola Portofolio Efek untuk para nasabah atau mengelola portofolio investasi kolektif untuk sekelompok nasabah, kecuali perusahaan asuransi, dana pensiun, dan bank yang melakukan sendiri kegiatan usahanya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Metode Perhitungan NAB adalah metode untuk menghitung Nilai Pasar Wajar atas suatu efek portofolio Reksa Dana sesuai dengan Peraturan BAPEPAM No. IV.C.2.
Nilai Aktiva Bersih adalah nilai pasar yang wajar dari suatu Efek dan kekayaan lain dari Reksa dana dikurangi seluruh kewajibannya.
Nilai Investasi Awal adalah nilai dana investasi pada saat dilakukan pembelian.
Nilai Pasar Wajar suatu Efek adalah harga pasar atau kurs Efek itu sendiri apabila Efek tersebut secara aktif diperdagangkan di Bursa Efek. Namun, nilai pasar wajar dapat berbeda dengan harga pasar apabila transaksi atas Efek tersebut tidak aktif atau tidak ditransaksikan dalam kurun waktu tertentu. Dalam hal demikian, kriteria penentuan nilai pasar wajar diperhitungkan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan BAPEPAM dan LK.
Pembelian (Subscription) adalah tindakan Pemegang Unit Penyertaan untuk melakukan pembelian atas Unit Penyertaan Reksa Dana.
Pengalihan (Switching) adalah tindakan pemegang Unit Penyertaan untuk melakukan pengalihan investasinya antar Reksa Dana yang dikelola oleh Manajer Investasi pada Bank Kustodian yang sama.
Penjualan Kembali (Redemption) adalah tindakan pemegang Unit Penyertaan untuk melakukan penjualan kembali sebagian atau seluruh Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan.
Periode Pengumuman NAB adalah tenggang waktu kewajiban Reksa Dana untuk mengumumkan NAB setiap hari Bursa.
Pihak adalah orang perorangan, perusahaan, usaha bersama, asosiasi atau kelompok yang terorganisasi.
Portofolio Efek adalah kumpulan Efek yang dimiliki oleh Pihak.
Prospektus adalah setiap informasi tertulis sehubungan dengan Penawaran Umum dengan tujuan agar Pihak lain membeli Efek.
Reksa Dana adalah wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal untuk selanjutnya diinvestasikan dalam Portofolio Efek oleh Manajer Investasi.
Reksa Dana Terproteksi adalah jenis Reksa Dana yang memberikan proteksi atas nilai investasi awal pemegang Unit Penyertaan melalui mekanisme pengelolaan portofolionya.
Unit Penyertaan adalah satuan ukuran yang menunjukkan bagian kepentingan setiap Pihak dalam portofolio investasi kolektif.
0 komentar:
Post a Comment
Tata Tertib Berkomentar :
1. Tidak boleh mencantumkan link apapun ke dalam komentar.
2. No SARA
3. Tidak menggunakan kata-kata yang dapat menyinggung perasaan orang lain, baik admin maupun pembaca
4. Silahkan Utarakan Pertanyaan Yang ada hubungannya dengan Postingan atau pertanyaan Umum Masuk ke Contact Form